FaktaID.net – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di 14 titik lokasi yang tersebar di empat provinsi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016 hingga 2025.
Penggeledahan menyasar rumah Tersangka Samin Tan (ST), kantor perusahaan miliknya, serta sejumlah entitas yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Yang jelas penggeledahan ini tidak hanya terhadap PT AKT-nya, tetapi ke beberapa perusahaan lain dan beberapa rumah baik itu milik ST maupun milik rumah saksi-saksi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan pers di kantor Puspenkum, Jakarta, Senin (30/3).
Dari total 14 lokasi yang digeledah, sebanyak 10 titik berada di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Lokasi tersebut meliputi kantor PT AKT, kantor PT MCM yang terafiliasi, rumah pribadi tersangka, serta kediaman sejumlah saksi.
Sementara itu, di Kalimantan Tengah, penyidik menggeledah tiga lokasi yang terdiri dari kantor PT AKT, kantor KSOP, dan kantor kontraktor tambang PT ARTH. Adapun di Kalimantan Selatan, penggeledahan dilakukan di satu lokasi, yakni kantor PT MCM.
Dalam proses tersebut, tim penyidik menemukan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas operasional tambang batu bara PT AKT dan pihak terafiliasi.






