Barang bukti itu meliputi dokumen pengeboran, perangkat elektronik seperti alat komunikasi, CPU, server, serta uang tunai dalam mata uang asing yang kemudian disita.
“Apabila dari hasil penggeledahan ditemukan, ibaratnya ada keterkaitan dengan pihak-pihak lain yang terafiliasi maka didalami. Dan bukan hal tidak mungkin terhadap aset-aset tersebut akan dilakukan penyitaan,” ujar Kapuspenkum.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk penyelenggara negara, dalam kasus tersebut.
“Nantilah, dalam waktunya nanti setelah hasil pendalaman kita umumkan,” ujar Kapuspenkum seraya memastikan tim penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dari empat provinsi yang dilakukan penggeledahan.
Selain fokus pada aspek pidana, penyidik juga melakukan penelusuran aset (asset tracing) guna memulihkan potensi kerugian keuangan negara.
Hingga saat ini, besaran kerugian negara masih dalam tahap perhitungan dan Kejaksaan akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hukum (Satgas PKH) untuk mengungkap nilainya. (DR)






