FaktaID.net – Universitas Indonesia (UI) resmi mengumumkan keputusan terkait disertasi doktoral dan gelar doktor yang diberikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. UI meminta Bahlil untuk memperbaiki disertasinya sebelum status akademiknya dapat ditentukan lebih lanjut.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah, dalam konferensi pers yang digelar di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (7/3) siang.
“Memutuskan untuk melakukan pembinaan kepada promotor, kopromotor, direktur, kaprodi, dan mahasiswa terkait sesuai tingkat pelanggaran secara proporsional,” ujar Heri.
Ia menambahkan bahwa pembinaan yang diberikan bervariasi bagi masing-masing pihak yang terlibat. Untuk Bahlil, UI meminta agar ia melakukan perbaikan terhadap disertasinya.
Sementara bagi pihak akademik yang terkait, sanksi yang diberikan antara lain berupa penundaan kenaikan pangkat serta kewajiban untuk meminta maaf kepada sivitas akademika UI.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi panjang dan penuh ketelitian. Heri menyebut bahwa empat organ utama UI—Senat Akademik, Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat, dan Badan Penjaminan Mutu Akademik—telah menggelar pertemuan pada 4 Maret 2025 untuk membahas laporan dari masing-masing lembaga terkait.






