Berita

UGM Pecat Dosen Pelaku Kekerasan Seksual di Fakultas Farmasi

Redaksi
×

UGM Pecat Dosen Pelaku Kekerasan Seksual di Fakultas Farmasi

Sebarkan artikel ini
UGM Pecat Dosen Pelaku Kekerasan Seksual di Fakultas Farmasi
Dok. Universitas Gadjah Mada.

FaktaID.net — Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi memberhentikan seorang dosen Fakultas Farmasi yang terbukti melakukan tindak kekerasan seksual terhadap mahasiswa. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025.

Kasus kekerasan seksual ini pertama kali mencuat pada Juli 2024, saat pihak Fakultas Farmasi menerima laporan dari korban. Menanggapi laporan tersebut, pimpinan fakultas langsung melaporkannya kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM untuk ditindaklanjuti.

Satgas PPKS UGM segera melakukan pendampingan kepada korban serta membentuk Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024. Komite ini bertugas melakukan pemeriksaan selama periode 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024, termasuk memeriksa korban, terlapor, saksi, dan bukti-bukti yang tersedia.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Lantik Empat Menteri dan Satu Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa dosen tersebut terbukti melakukan kekerasan seksual, melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf l dan m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023, serta melanggar kode etik dosen. Sebagai langkah awal, terlapor telah dibebaskan dari seluruh kegiatan tridharma perguruan tinggi dan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi melalui Keputusan Dekan pada 12 Juli 2024.

“Jabatan Terlapor selaku Ketua CCRC dicopot berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024. Keputusan Dekan Farmasi ini ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, untuk kepentingan para korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas, “ujar pihak UGM dalam siaran persnya pada Ahad (6/4)

Secara kronologis,Satgas PPKS UGM langsung menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024.

Baca Juga :  KAI Percepat Perbaikan Jalur Rel Terdampak Bencana di Dua Lokasi

“Komite Pemeriksa melakukan pemeriksaan mulai dari meminta keterangan lebih lanjut dari para korban secara terpisah, melakukan pemeriksaan pada Terlapor, para saksi, memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada hingga tahap pemberian rekomendasi,” tambah pihak UGM.

UGM menegaskan komitmennya dalam menciptakan kampus yang bebas dari kekerasan seksual melalui berbagai kebijakan dan program, seperti Health Promoting University (HPU) yang diluncurkan sejak 2019, serta pembentukan Satgas PPKS pada 3 September 2022. (DR)