“Kebetulan kan pelaksanaan tugas Jampidsus itu juga merangkap Jamwas, ini salah satu pertimbangan supaya memudahkan,” ucapnya.
Meski telah menerima pelimpahan administrasi, Kejagung masih akan meneliti secara menyeluruh berkas perkara maupun barang bukti sebelum mengambil langkah berikutnya.
“Belum, kan baru kemarin, itu kan proses kemarin ya. Ya, ini kan kita dulu belum menerima sepenuhnya,” kata Anang.
Ia menambahkan, barang bukti yang diserahkan penyidik jumlahnya cukup banyak sehingga membutuhkan proses pemeriksaan secara cermat.
“Baik itu barang buktinya kita teliti, barang buktinya kan cukup banyak. Ada emas kita teliti dulu. Dari situlah nanti baru kita mendalami, dan memeriksa, mengkaji dulu,” ujarnya.
Anang menegaskan, Kejagung akan menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum acara pidana mengingat tersangka merupakan aparat penegak hukum.
“Yang jelas harus sesuai dengan hukum acara, apalagi kan kebetulan yang disangkakan ini kan penegak hukum. Kita juga harus hati-hati, harus sesuai dengan hukum acara,” tegasnya. (DR)




