Selain dugaan manipulasi dalam proses pengadaan, penyidik juga mengendus adanya indikasi keuntungan pribadi yang diperoleh sejumlah pejabat dari pelaksanaan proyek tersebut.
Salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah DW, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
DW diduga memiliki peran sentral dalam mengendalikan pemecahan paket pekerjaan sekaligus mengatur penunjukan pemenang proyek di luar prosedur yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Belitung Timur menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut.
“Kejaksaan Negeri Belitung Timur berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, independen, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” tegas Kejari Belitung Timur dikutip Ahad (19/7). (DR)




