Daerah  

Kerugian Negara Rp4,16 Miliar dalam Proyek RS Bekokong, Polda Kaltim Sebut Dua Orang Diduga Terlibat

Redaksi
Kerugian Negara Rp4,16 Miliar dalam Proyek RS Bekokong, Polda Kaltim Sebut Dua Orang Diduga Terlibat
Dok. Konferensi Pers Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Proyek RS Bekokong/Foto: Humas Polda Kaltim)

FaktaID.net — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengungkap perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Rumah Sakit Bekokong, Kecamatan Jempang Tahap I, Kabupaten Kutai Barat, Tahun Anggaran 2024. Perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa menyampaikan, dalam proses penyidikan, perkara ini diduga melibatkan dua pihak berinisial RS dan S. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat pembuktian.

“Barang bukti yang diamankan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara yang sedang berjalan,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis (22/1).

Baca Juga :  Kejari HSU Geledah Kantor BPBD dan Rumah ASN, Usut Dugaan Korupsi Masker Covid-19

Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, perkara ini berawal dari kegiatan perencanaan pembangunan Rumah Sakit Bekokong yang dilaksanakan pada tahun 2023.

“Nilai perencanaan pembangunan kawasan rumah sakit mencapai sekitar Rp145,4 miliar, sementara pada Tahun Anggaran 2024 hanya dialokasikan sekitar Rp48,01 miliar tanpa dilakukan kajian ulang secara formal,” jelasnya.

Menurut Kadek, penyesuaian perencanaan tersebut dilakukan secara lisan dan kemudian dijadikan dasar dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta dokumen tender pekerjaan konstruksi.

Baca Juga :  Kejari Sampang Geledah RSUD dr Mohammad Zyn, Usut Dugaan Korupsi Penggelapan PPh Rp3,3 Miliar

“Dalam proses pengadaan tersebut, penyidik menemukan adanya indikasi persekongkolan yang saat ini masih terus kami dalami,” ungkapnya.

Selain itu, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai dengan kontrak, baik dari sisi gambar kerja, spesifikasi teknis, maupun Bill of Quantity.

“Progres fisik pekerjaan dinilai tidak sebanding dengan nilai pembayaran yang telah direalisasikan,” tegas Kadek.

Baca Juga :  Kejari Bekasi Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Desa Sumberjaya

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, proyek tersebut menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp4.168.554.186,72 atau sekitar Rp4,16 miliar. (DR)