FaktaID.net – Demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah objek vital nasional (Obvitnas), personel Koramil 1710-03/Kuala Kencana yang dipimpin oleh Serma H. Butar Butar bersama Polres Mimika dan PT Freeport Indonesia menggelar penertiban terhadap pendulang liar di Area Mile 39, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Selasa (25/3).
Dalam kegiatan ini, tim gabungan melakukan penertiban langsung di lokasi. Serma Butar Butar menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya cairan kimia limbah yang digunakan dalam pendulangan serta risiko banjir di sepanjang jalur sungai.
“Penertiban ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, mengingat lokasi pendulangan liar ini sangat berbahaya, terutama saat hujan turun yang bisa menyebabkan banjir,” ujarnya.
Selain itu, Babinsa Kampung Pigapu ini menambahkan bahwa kegiatan tersebut juga merupakan upaya pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan yang mungkin terjadi akibat aktivitas pendulangan ilegal.
“Kami melakukan pendekatan secara humanis agar masyarakat pendulang dapat menerima penertiban ini, sekaligus menjaga faktor keselamatan mereka,” pungkasnya.
Upaya penertiban ini diharapkan dapat menciptakan kondisi wilayah yang lebih kondusif serta mencegah risiko kecelakaan maupun konflik di area pendulangan liar. (*)






