FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan berinisial HPW sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tabalong selama periode 2023 hingga 2025.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (8/6) setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan usaha pertambangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, menjelaskan bahwa HPW bertugas sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kegiatan penggeledahan di tiga tempat yakni, yang pertama adalah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan, yang kedua rumah kediaman pribadi tersangka HPW yang berlokasi di Kota Banjarbaru, yang ketiga rumah kediaman pribadi HPW yang berlokasi di Kota Banjarbaru, artinya dua rumah kediaman dari tersangka HPW ini,” ujar Yuni.
Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti guna memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan perkara tersebut.




