Daerah  

Kejati Kalsel Tetapkan ASN Dinas ESDM Sebagai Tersangka Korupsi Pengurusan IUP

Redaksi
Kejati Kalsel Tetapkan ASN Dinas ESDM Sebagai Tersangka Korupsi Pengurusan IUP
Dok. Konferensi Pers Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Pengurusan IUP di Kabupaten Tabalong.

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan berinisial HPW sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tabalong selama periode 2023 hingga 2025.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (8/6) setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan usaha pertambangan.

Baca Juga :  Polda Riau Siapkan Tim Khusus Berantas Premanisme dan Ormas Meresahkan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, menjelaskan bahwa HPW bertugas sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  Tiga Pejabat BPR Intan Jabar Garut Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp5 Miliar

“Kegiatan penggeledahan di tiga tempat yakni, yang pertama adalah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan, yang kedua rumah kediaman pribadi tersangka HPW yang berlokasi di Kota Banjarbaru, yang ketiga rumah kediaman pribadi HPW yang berlokasi di Kota Banjarbaru, artinya dua rumah kediaman dari tersangka HPW ini,” ujar Yuni.

Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti guna memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan perkara tersebut.