FaktaID.net – Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa pihaknya siap bertindak cepat, tegas, dan terukur dalam memberantas aksi premanisme serta organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan di seluruh wilayah hukum Polda Riau.
“Tidak ada tempat bagi premanisme, aksi intimidatif, ataupun ormas yang bertindak sewenang-wenang di tengah masyarakat. Polri harus dan akan hadir sebagai pelindung dan penegak hukum yang adil,” tegas Irjen Herry dalam pernyataannya di Pekanbaru, Kamis (8/4).
Sebagai langkah nyata, Polda Riau akan membentuk tim khusus di setiap Polres untuk menangani kasus premanisme. Tim ini akan difokuskan pada deteksi dini, penanganan cepat, dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk gangguan ketertiban masyarakat.
“Tim ini kami siapkan dengan pendekatan responsif dan represif. Ketika laporan masuk atau potensi gangguan muncul, tim langsung bergerak tanpa menunggu. Ini adalah bentuk nyata Polri hadir sebelum rasa aman masyarakat terganggu,” jelasnya.
Sejalan dengan arahan Kapolda, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memetakan sejumlah titik rawan dan kelompok yang berpotensi menimbulkan keresahan publik.
“Tim Ditreskrimum bersama Polres jajaran sudah melakukan pemetaan wilayah rawan aksi premanisme, termasuk pelaku-pelaku yang selama ini kerap melakukan pemalakan, penguasaan lahan secara ilegal, atau mengatasnamakan ormas untuk menakut-nakuti masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kombes Asep menegaskan tidak akan ada toleransi bagi siapa pun yang melakukan tindakan seperti pemerasan, pungutan liar, intimidasi, hingga kekerasan atas nama kelompok.
“Tidak ada kompromi. Jika ada ormas atau kelompok yang menyimpang dari jalur hukum dan melakukan tindakan kriminal, premanisme, akan kami proses pidana. Kami juga membuka saluran pelaporan yang cepat dan aman bagi masyarakat,” tegasnya.
Polda Riau turut mengajak masyarakat untuk aktif melapor dan mendukung upaya bersama dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan dari aksi premanisme. (DR)






