FaktaID.net – Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Kotabaru bekerja sama dengan Bea Cukai Kotabaru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di perairan Selat Laut, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Senin (2/6) dini hari.
Komandan Lanal Kotabaru, Letkol Laut (P) M. Harun Al Rasyid, mengatakan keberhasilan ini tidak lepas dari kerja intelijen dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk informasi dari masyarakat.
“Informasi yang kami terima menyebutkan adanya kapal kayu dari Pulau Raas yang hendak menuju Kotabaru dengan membawa muatan garam dan barang-barang lain yang mencurigakan dan tidak terdaftar,” ujar Letkol Harun dalam keterangannya, dikutip Rabu (4/6).
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada pukul 04.25 WITA, tim SFQR Lanal Kotabaru langsung bergerak melakukan pemeriksaan terhadap kapal motor layar (KLM) Prabu Wijaya 88. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1.580 bungkus rokok ilegal atau sekitar 31.600 batang rokok tanpa pita cukai resmi yang disimpan dalam tujuh kardus besar dan terdiri dari berbagai merek.
“Kapal berbendera Indonesia tersebut dinakhodai oleh Sapriansyah (46) dengan tiga orang anak buah kapal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti rokok ilegal yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp23.573.600,” jelas Danlanal.
Seluruh barang bukti dan awak kapal kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. TNI AL menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di laut. (*)






