Daerah

Kejari Batu Bara Tetapkan Kadinkes Tersangka Korupsi Dana Tidak Terduga

Redaksi
×

Kejari Batu Bara Tetapkan Kadinkes Tersangka Korupsi Dana Tidak Terduga

Sebarkan artikel ini
Kejari Batu Bara Tetapkan Kadinkes Tersangka Korupsi Dana Tidak Terduga
Dok. DS dan E tersangka Korupsi Dana.

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri Batu Bara resmi menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara berinisial DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022, Kamis (19/2). Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan realisasi Dana BTT pada sejumlah pekerjaan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batu Bara.

Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan E (47) sebagai tersangka. E diketahui bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan DS menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Baca Juga :  Kejari Lamandau Geledah Kantor BPR Sampuraga Cemerlang Terkait Dugaan Manipulasi Kredit

Diketahui, pagu anggaran Dana BTT Tahun Anggaran 2022 mencapai Rp5.170.215.770. Berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh ahli, kerugian negara ditaksir sebesar Rp1.158.081.211.

Sebelumnya, Kejari Batu Bara telah lebih dahulu menetapkan dua tersangka lain, yakni CS (52) selaku Direktur CV Widya Winda serta IS (27) yang tercatat sebagai Wakil Direktur CV Eka Gautama Consultant, Wakil Direktur CV Sakhi Utama, Direktur PT Zayan Abidzar, sekaligus mantan Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara, drg. Wahid Khusyairi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, DS dan E langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Labuhan Ruku selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026.

Baca Juga :  Kejari Bangka Selatan Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Satpol PP

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (DR)