“Dari tiga tempat tersebut penyidik berhasil membawa sejumlah dokumen dan barang-barang termasuk sejumlah aset dari tersangka HPW yang berkaitan dengan pembuktian dalam perkara ini,” katanya.
Dalam penyelidikan, penyidik menemukan dugaan modus yang digunakan tersangka dengan memanfaatkan kewenangannya dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan.
“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka HPW dalam melaksanakan aksinya, yaitu tersangka telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara meminta sejumlah uang kepada para pemohon perizinan kegiatan usaha pertambangan disertai dengan ancaman apabila tidak memberikan sejumlah uang maka permohonan kegiatan usaha pertambangan tidak akan terbit,” ungkap Yuni.
Ia menambahkan bahwa para pemohon izin akhirnya terpaksa memenuhi permintaan tersebut agar proses perizinan dapat berjalan.
“Atas kegiatan tersebut membuat pemohon akhirnya dengan terpaksa harus menuruti keinginan tersangka HPW agar permohonan perizinan kegiatan usahanya dapat disetujui,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka HPW dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Kalsel menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama penyidikan. (DR)




