FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT BPR Intan Jabar Kantor Cabang Utama Garut. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (11/2).
Kepala Kejari Garut Yuyun Wahyudi mengungkapkan, ketiga tersangka berasal dari jajaran pimpinan dan pejabat internal bank tersebut.
“Ketiga tersangka itu yakni inisial AJ selaku Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Kantor Cabang Utama Garut periode 2016-2019, dan tersangka selanjutnya inisial EH selaku Pimpinan Cabang periode 2020-2021,” ujar Yuyun.
Selain itu, Kejari juga menetapkan tersangka berinisial RR yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Pemasaran PT BPR Intan Jabar Kantor Cabang Utama periode 2020-2021, kemudian menjadi Pimpinan Cabang Utama periode 2021-2022.
Menurut Yuyun, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp5 miliar. “Besaran nilai kerugian negara sesuai perhitungan Akuntan Publik sebesar Rp5 miliar,” katanya.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga menyalahgunakan jabatan untuk melakukan penyimpangan dalam pemberian kredit tanpa sepengetahuan nasabah. Modus yang dilakukan antara lain kredit fiktif, kredit topengan, serta pinjaman atau kredit yang di-top up tanpa persetujuan dan sepengetahuan nasabah.
“Ketiga tersangka menyalahgunakan jabatan untuk melakukan penyimpangan dengan pemberian kredit tanpa sepengetahuan nasabah,” tegas Yuyun.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Garut selama 20 hari, terhitung mulai 11 Februari hingga 2 Maret 2026, sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut di persidangan. (DR)






