Daerah

ASN Dinas Perikanan Bangka Jadi Tersangka Korupsi BBM Nelayan, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

Redaksi
×

ASN Dinas Perikanan Bangka Jadi Tersangka Korupsi BBM Nelayan, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
ASN Dinas Perikanan Bangka Jadi Tersangka Korupsi BBM Nelayan, Negara Rugi Rp1,4 Miliar
Dok. Penahanan Tersangka ASN Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BBM Nelayan/Foto: Kejari Bangka)

FaktaID.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten Bangka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk nelayan periode 2023–2025. Selain ASN tersebut, satu tersangka lain berasal dari pihak swasta.

Kedua tersangka masing-masing berinisial LKA, ASN Dinas Perikanan Kabupaten Bangka, dan F, pihak swasta. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangka melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap keduanya yang sebelumnya berstatus sebagai saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad, menegaskan bahwa perbuatan kedua tersangka diduga kuat melawan hukum, terutama dalam proses pendistribusian BBM subsidi yang tidak tepat sasaran.

Baca Juga :  Gubernur Jabar Minta Polisi Tindak Kades Klapanunggal Yang Diduga Minta THR Rp165 Juta

“Kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, di mana pendistribusian BBM subsidi yang mereka lakukan tidak tepat sasaran,” ujar Herya Sakti Saad kepada wartawan di kantor Kejari Bangka, dikutip Selasa (27/1).

Dari hasil penyidikan, kejaksaan menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,4 miliar yang terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2025.

“Kerugian negara yang timbul dari perkara ini mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Angka ini berdasarkan hasil penghitungan dari DKP Provinsi Bangka Belitung,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejati Sultra Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kantor Penghubung Sultra Jakarta

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Pidsus Kejari Bangka langsung melakukan penahanan terhadap LKA dan F.

“Jadi mulai malam ini keduanya kita tahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut Klas IIB Sungailiat selama 20 hari ke depan,” tegas Herya,

Kejari Bangka juga menegaskan bahwa pengusutan perkara ini belum berhenti. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

Baca Juga :  Kejari Sampang Geledah RSUD dr Mohammad Zyn, Usut Dugaan Korupsi Penggelapan PPh Rp3,3 Miliar

“Semuanya bergantung pada hasil proses penyidikan,” pungkasnya. (DR)