FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran APBD Tahun 2023 pada Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara di Jakarta.
Dugaan korupsi tersebut terkait dengan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM), pelumas, serta beberapa kegiatan lainnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, serta pengumpulan berbagai alat bukti.
Berdasarkan hasil gelar perkara (expose), penyidik menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial WKD, YY, dan AK.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Abdul Qohar Af, melalui Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) tertanggal 22 Oktober 2025, menyatakan bahwa ketiganya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan telah melalui proses sesuai ketentuan hukum,” ujar Abdul Qohar Af dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (23/10).
Setelah penetapan tersebut, Kejati Sultra melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 22 Oktober 2025.
Tersangka WKD dan YY ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Kendari, sementara AK ditahan di Rutan Kendari.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3 jo Pasal 18, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kejati Sultra berkomitmen menegakkan hukum dan memberantas korupsi secara profesional, transparan, dan berintegritas,” tegas Abdul Qohar.
Ia menambahkan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan seluruh kerugian keuangan negara dapat dipulihkan.
“Kami akan terus mendalami perkara ini dan memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya. (DR)






