Daerah

Kejati Sultra Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kantor Penghubung Sultra Jakarta

Redaksi
×

Kejati Sultra Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kantor Penghubung Sultra Jakarta

Sebarkan artikel ini
Kejati Sultra Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kantor Penghubung Sultra Jakarta
Dok. Tersangka Korupsi Kantor Penghubung Sultra Jakarta/Foto: Kejati Sultra)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran APBD Tahun 2023 pada Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara di Jakarta.

Dugaan korupsi tersebut terkait dengan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM), pelumas, serta beberapa kegiatan lainnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, serta pengumpulan berbagai alat bukti.

Berdasarkan hasil gelar perkara (expose), penyidik menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial WKD, YY, dan AK.

Baca Juga :  TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Serangan KKB di Yahukimo

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Abdul Qohar Af, melalui Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) tertanggal 22 Oktober 2025, menyatakan bahwa ketiganya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan telah melalui proses sesuai ketentuan hukum,” ujar Abdul Qohar Af dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (23/10).

Setelah penetapan tersebut, Kejati Sultra melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 22 Oktober 2025.

Tersangka WKD dan YY ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Kendari, sementara AK ditahan di Rutan Kendari.

Baca Juga :  Kejati DKI Jakarta Geledah Kementerian PU Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3 jo Pasal 18, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kejati Sultra berkomitmen menegakkan hukum dan memberantas korupsi secara profesional, transparan, dan berintegritas,” tegas Abdul Qohar.

Ia menambahkan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan seluruh kerugian keuangan negara dapat dipulihkan.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Dugaan Penyelundupan BBM Subsidi di Perairan Buton Tengah

“Kami akan terus mendalami perkara ini dan memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya. (DR)