FaktaID.net – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kementerian Pekerjaan Umum pada Kamis, 9 April 2026. Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa item kegiatan Tahun Anggaran 2023–2024.
Penggeledahan menyasar sejumlah titik strategis, di antaranya Gedung Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya, termasuk ruang kerja pejabat eselon I di kedua direktorat tersebut.
“Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna memperoleh serta mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara dimaksud sehingga dapat memperjelas peristiwa pidana yang sedang ditangani,” demikian keterangan resmi Kejati DKI Jakarta, dikutip Jumat (10/4).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-09/M.1/Fd.1/04/2026 tertanggal 3 April 2026 serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-28/M.1/Fd.1/04/2026 tertanggal 9 April 2026.
Dalam prosesnya, tim penyidik mendatangi sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang yang dianggap relevan, berupa dokumen penting hingga perangkat elektronik.
“Selanjutnya terhadap barang-barang yang telah diamankan akan dilakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut guna mendukung proses pembuktian dalam tahap penyidikan,” lanjut keterangan tersebut.
Kejati DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam menangani perkara ini secara profesional dan terbuka. Proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Pihak Kejati juga memastikan bahwa perkembangan kasus akan terus disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
“Perkembangan lebih lanjut terkait penanganan perkara ini akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat,” pungkasnya. (DR)




