Daerah

Kejati DIY Tahan Mantan Kadis Kominfo Sleman Terkait Dugaan Korupsi Bandwidth Internet

Redaksi
×

Kejati DIY Tahan Mantan Kadis Kominfo Sleman Terkait Dugaan Korupsi Bandwidth Internet

Sebarkan artikel ini
Kejati DIY Tahan Mantan Kadis Kominfo Sleman Terkait Dugaan Korupsi Bandwidth Internet
Dok. Mantan Kadis Kominfo Sleman, ESP Ditetapkan Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Bandwidth Internet/Foto: Kejati DIY)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman, ESP, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan layanan bandwidth internet tahun 2022–2024 serta sewa Colocation Disaster Recovery Center (DRC) tahun 2023–2025.

Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (25/9/2025) setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah. “Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ESP resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) selama 20 hari ke depan,” ujar Kejati DIY dalam keterangannya, Kamis (25/9).

Diketahui, berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran, Dinas Kominfo Sleman sebenarnya telah berlangganan bandwidth internet dari dua penyedia, yaitu PT SIMS dan PT GPU, yang sudah mencukupi kebutuhan.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Gudang Sabu di Bogor, Sita Lebih dari 1 Kg Barang Bukti

Namun, tanpa kajian kebutuhan sejak November 2022 hingga 2024, ESP tetap menganggarkan serta melaksanakan pengadaan langganan internet tambahan dari PT MSD.

“Pengadaan tersebut jelas tidak sesuai kebutuhan dan melanggar prinsip efisiensi,” tegas pihak Kejati.

Selain itu, pada periode 2023–2025 Dinas Kominfo Sleman juga merealisasikan kegiatan sewa Colocation DRC dengan memilih penyedia PT MSA melalui mekanisme pengadaan langsung.

Baca Juga :  Banjir Landa Denpasar Barat, TNI Kerahkan Ratusan Prajurit untuk Evakuasi Warga

“Atas perbuatan yang tidak sesuai prosedur ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3 miliar ,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ESP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. (DR)