FaktaID.net – Aparat kepolisian mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan di Kampung Kecana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan sabu siap edar dengan berat lebih dari satu kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol Albert RD, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada Selasa (7/4) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan pendalaman, kita lakukan penggerebekan dan berhasil amankan barang bukti sabu, dengan berat 1,062 gram atau satu kilogram lebih,” kata Albert di Mapolda Jabar, dikutip Kamis (16/4).
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial AWD (30) yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar.
Dari tangan tersangka, petugas menyita dua plastik bening berisi sabu. Pengembangan kemudian dilakukan dengan menggeledah rumah pelaku.
Hasilnya, polisi menemukan 14 paket sabu siap edar yang dikemas dalam plastik klip, sejumlah plastik kosong berbagai ukuran, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AWD mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya telah diketahui oleh pihak kepolisian.
“Saat ini, jajaran tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok sabunya,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Ancaman pidananya, seumur hidup,” tegasnya. (DR)




