FaktaID.net – Seorang tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram di Jambi resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini tengah diburu aparat kepolisian.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengungkapan pada 9 Oktober 2025 dengan tiga tersangka berinisial MA, APR, dan JA.
“Untuk perkembangan penanganan perkara, dua tersangka yakni APR dan JA telah memasuki Tahap II, di mana berkas perkara beserta tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Erlan Munaji, dikutip Ahad (5/4).
Sementara itu, tersangka berinisial MA ditetapkan sebagai DPO sejak 12 Oktober 2025 setelah melarikan diri sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Yang bersangkutan kabur saat penyidik melakukan koordinasi di ruangan lain. Saat ini statusnya DPO dan masih terus kami lakukan pengejaran secara intensif,” jelasnya.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut dengan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka yang buron. Upaya pencarian dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur kepolisian.
“Kami telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri serta jajaran Polda lainnya untuk mempersempit ruang gerak tersangka. Polda Jambi berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” pungkas Kombes Pol. Erlan Munaji. (DR)






