FaktaID.net – Aparat Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara menghentikan sebuah kapal yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal di perairan Desa Balobone, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Selasa (7/4).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan 21 drum plastik berisi minyak tanah bersubsidi. Muatan tersebut dinilai mencurigakan karena tidak sesuai dengan dokumen distribusi yang dibawa oleh awak kapal.
Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa BBM tersebut seharusnya disalurkan ke Pulau Talaga. Namun, oleh para pelaku, bahan bakar itu diduga hendak dialihkan ke Pulau Maginti, Kabupaten Muna Barat, untuk dijual dengan harga lebih tinggi demi memperoleh keuntungan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni Ancas dan Anwar. Keduanya ditangkap bersama barang bukti berupa puluhan drum minyak tanah subsidi.
Kanit 2 Seksi Penyidikan (Sisidik) Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra, Ipda Rahmad Taufik menegaskan bahwa perbuatan para pelaku melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah.
“BBM tersebut tidak disalurkan sesuai peruntukannya, melainkan akan dijual ke wilayah lain dengan harga lebih tinggi,” ujarnya.
Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buton untuk penanganan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (DR)






