FaktaID.net – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan indikasi praktik pembalakan liar yang diduga menggunakan modus pencucian kayu ilegal di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Aktivitas ilegal ini disinyalir turut memicu terjadinya banjir bandang di tiga wilayah tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan adanya temuan dugaan pembalakan liar yang terorganisir di tiga provinsi tersebut.
“Ada tiga wilayah identik modus operandinya dengan menggunakan pencucian kayu,” kata Tim Satgas PKH Garuda itu dalam keterangannya, Selasa (2/11).
Dwi menjelaskan bahwa modus pencucian kayu dilakukan dengan cara memanipulasi dokumen sehingga kayu ilegal tampak seolah-olah legal. Praktik tersebut menyalahi aturan tata usaha dan penataan usaha kayu yang berlaku.
Satgas PKH menegaskan akan melakukan penelusuran mendalam terkait modus pencucian kayu ilegal ini setelah seluruh kegiatan kemanusiaan untuk pemulihan banjir dan longsor di wilayah terdampak selesai dilaksanakan. Pemeriksaan akan difokuskan pada kawasan hulu dengan melibatkan berbagai pihak yang memiliki data pendukung.
“Serta tim Satgas mengajak mitra kerja lain yang mmiliki data untuk sinergi, berkombinasi, dan korektif kebijakan yang akan kita sampaikan ke pimpinan,” paparnya.
Modus pencucian kayu ilegal tersebut sebelumnya terungkap dalam kasus pembalakan liar oleh PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) di kawasan hutan Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Hasil kayu ilegal itu diketahui dikirim ke sejumlah daerah, termasuk Pelabuhan Kabupaten Gresik, Jawa Timur. (DR)






