FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan serta menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan pemenangan dan pemeliharaan proyek kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Medan. Penahanan dilakukan pada Senin (1/12).
Kedua tersangka tersebut adalah ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI sekaligus PPK Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021–Mei 2024, Muhlis Hanggani Capah, serta seorang wiraswasta bernama Eddy Kurniawan Winarto.
Dengan terpenuhinya alat bukti yang cukup, KPK langsung menahan keduanya mulai 1 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rutan Klas I Jakarta Timur.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Muhlis bersama stafnya diduga melakukan pengaturan paket pekerjaan Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB) menggunakan modus asistensi di sejumlah lokasi, baik sebelum maupun selama proses lelang berlangsung.
Selain itu, Muhlis yang juga merupakan perpanjangan tangan dari Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana, disebut memberikan arahan kepada Ketua Kelompok Kerja (Pokja) berupa daftar atau plotting penyedia jasa yang akan dimenangkan sebagai bentuk atensi.
KPK juga menemukan adanya kegiatan asistensi sebelum lelang JLKAMB digelar. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan penyedia jasa yang telah dipersiapkan untuk menjadi pemenang dalam berbagai paket pekerjaan.
“Termasuk dari pihak Kemenhub untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan dokumen prakualifikasi yang disiapkan oleh calon penyedia jasa,” ujar Asep dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (1/12).
Dalam konstruksi perkara, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, memerintahkan stafnya Wisnu Argo Megantoro alias Wisnu untuk menghadiri pertemuan persiapan lelang paket pekerjaan antara satuan kerja pelaksana BTP Sumatera Bagian Utara yang dilaksanakan di sebuah hotel di Kota Bandung.
“Pertemuan tersebut membahas tentang dokumen kualifikasi perusahaan yang akan dimasukkan dalam dokumen penawaran, Wisnu dan tim mengingat posisi perusahaan adalah member dalam KSO bertugas untuk menyusun metode pekerjaan,” ungkap Asep. (DR)




