Hukum

Kasus Sertifikasi K3 Kemnaker, Pakar Desak KPK Terapkan TPPU Berbarengan Dengan Korupsi

Redaksi
×

Kasus Sertifikasi K3 Kemnaker, Pakar Desak KPK Terapkan TPPU Berbarengan Dengan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kasus Sertifikasi K3 Kemnaker, Pakar Desak KPK Terapkan TPPU Berbarengan Dengan Korupsi
Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/Foto: DR)

FaktaID.net – Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menegaskan pentingnya penerapan pasal TPPU bersamaan dengan tindak pidana korupsi yang menjerat para tersangka kasus korupsi.

Termasuk dalam asus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menjerat setidaknya ada 11 tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

“Segera terapkan TPPU berbarengan dengan tindak pidana korupsi kepada 11 tersangka, termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer. Karena tindakan korupsi ini sudah jelas terjadi sejak tahun 2019,” kata Yenti dalam keterangannya, pada Ahad (24/8).

Baca Juga :  2 Mahasiswa di Luwu Utara Ditangkap Usai Jadi Polisi Gadungan dan Peras Manager SPBU

Lebih lanjut, Yenti menekankan perlunya penelusuran aliran dana hasil kejahatan. Ia menegaskan bahwa dari kasus yang baru-baru ini terungkap, sudah terlihat adanya perputaran uang haram yang bersumber dari pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

“Terkait yang baru-baru ditangkap ini, sangat jelas ada aliran dana hasil korupsi kepengurusan K3 di Kemenaker. Tinggal dipilah, mana yang aliran dari hasil kejahatan biaya sertifikasi K3, atau aliran sebagai hasil pemerasan, gratifikasi, maupun suap,” jelasnya.

Menurut Yenti, pembuktian perbuatan para tersangka harus dicermati secara teliti agar memenuhi unsur hukum yang tepat.

Baca Juga :  KPK Hormati Keputusan Presiden Beri Rehabilitasi Tiga Mantan Direksi ASDP

“Ini harus dicermati, perbuatan mana yang memenuhi unsur apakah suap, pemerasan, atau gratifikasi. Setelah menerima itu, kemana uang atau harta hasil kejahatan itu digunakan, itulah yang menjadi bagian TPPU,” ujarnya.

Yenti menambahkan, kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi kunci untuk mengungkap secara rinci aliran dana mencurigakan dalam kasus ini.

“Dengan bantuan PPATK, seharusnya sudah sangat jelas aliran dana tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Pembunuhan Jurnalis Wanita di Banjarbaru, Polisi Masih Selidiki Motif

Dimana sebelumnya, KPK akan membuka kemungkinan untuk memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pengembangan tersebut masih menunggu hasil pendalaman penyidikan.

“Kemudian untuk TPPU-nya benar, tapi nanti kita lihat dulu. Ini kan tahap awal nih,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8).

Baca Juga :  Bos PT Sugar Group Companies Dicegah ke Luar Negeri, Terkait Kasus TPPU Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Asep menjelaskan, penyidik akan memfokuskan diri pada penelusuran aliran dana pemerasan yang ditaksir mencapai Rp81 miliar. (DR)