Hukum

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 99 Gram Sabu dari Malaysia di Perbatasan Kaltara

Redaksi
×

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 99 Gram Sabu dari Malaysia di Perbatasan Kaltara

Sebarkan artikel ini
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 99 Gram Sabu dari Malaysia di Perbatasan Kaltara
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu dari Malaysia di Perbatasan Kaltara/Foto: TNI AL)

FaktaID.net – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan. Kali ini, TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 99 gram yang berasal dari Tawau, Malaysia.

Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial R (30) diamankan di Desa Sei Pancang, Kalimantan Utara, yang merupakan kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia, pada Sabtu (17/1).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Posal Sei Pancang Lanal Nunukan terkait rencana masuknya sabu-sabu dari wilayah Batu 3, Tawau, Malaysia, melalui jalur perairan Sebatik menuju pesisir Desa Sei Pancang.

Baca Juga :  Konten Penyiksaan Hewan Marak, Yenti Garnasih Soroti Kekosongan Aturan ITE

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera bergerak menuju Jembatan Perahu Nelayan RT 003, Desa Sei Pancang, yang diduga menjadi titik pendaratan perahu atau speed boat pembawa barang haram tersebut.

Setibanya di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang berjalan dari ujung jembatan. Saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan sebuah botol yang dibalut lakban cokelat di dalam barang bawaannya. Setelah dibuka, di dalam botol tersebut terdapat dua paket ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Lanal Nunukan untuk menjalani pemeriksaan serta pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga :  KPK Amankan Pelaku Pemerasan Mengaku Sebagai Pegawai KPK di Bogor

Hasil pengujian barang bukti menggunakan alat tes narkotik milik Bea Cukai Nunukan menunjukkan bahwa barang tersebut positif mengandung metamfetamin.

Dengan digagalkannya peredaran 99 gram sabu yang diperkirakan bernilai sekitar Rp100 juta ini, TNI AL disebut telah menyelamatkan kurang lebih 198 jiwa dari ancaman bahaya narkotika. (DR).