Seiring pengembangan penyidikan, tim Dittipideksus Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas yang berlokasi di Equity Tower, Jakarta Selatan.
“Penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo,” pungkasnya.
Sebelumnya, dua pelaku dalam perkara ini telah lebih dulu dijatuhi vonis bersalah, yakni Mugi Bayu Pratama selaku mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI serta Junaedi selaku Direktur PT MML. Keduanya telah berstatus terpidana setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Secara singkat, keduanya terbukti melakukan perdagangan efek dengan tujuan menguntungkan diri sendiri sekaligus mempengaruhi pihak lain agar membeli efek yang diperdagangkan.
“Dengan modus PT MML menggunakan jasa advisory PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI yaitu Terpidana MBP,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua terpidana dinyatakan melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp2 miliar. (DR)




