HS diduga tetap menerbitkan persetujuan berlayar bagi kapal pengangkut batu bara meski mengetahui dokumen yang digunakan tidak sah, serta menerima aliran dana bulanan dari pihak terafiliasi PT AKT. Ia juga tidak melakukan verifikasi LHV dari Kementerian ESDM sebagai syarat penerbitan izin berlayar.
Sementara BJW bersama ST diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan batu bara meski izin PKP2B telah dicabut sejak 2017. Kegiatan dilakukan tanpa izin, termasuk pembukaan lahan di kawasan hutan produksi hingga 2025, dengan memanfaatkan dokumen perusahaan lain.
Adapun HZM diduga berperan dalam memanipulasi dokumen hasil verifikasi dan asal-usul batu bara agar dapat digunakan sebagai syarat penerbitan izin berlayar dan pembayaran royalti.
Terkait penetapan HZM, penyidik juga melakukan upaya paksa karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif.
“Perlu saya sampaikan bahwa pada hari ini kami melakukan pemanggilan secara paksa terhadap saksi yang kemudian kami tetapkan tersangka, yaitu tersangka HZM selaku GM PT OOWL Indonesia karena yang bersangkutan tidak koperatif dan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dari kejaksaan,” ungkap Dirdik Jampidsus. (DR)




