Hukum  

Bareskrim dan BI Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu, 1.241 Tersangka Diamankan

Redaksi
Bareskrim dan BI Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu, 1.241 Tersangka Diamankan
Dok. Konferensi Pers Pemusnahan Uang Rupiah Palsu/Foto: Humas Polri)

FaktaID.net – Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan ratusan ribu lembar uang rupiah palsu dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat , Rabu (13/5).

Dalam kegiatan tersebut, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. menegaskan bahwa pemusnahan uang palsu menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari dampak peredaran uang palsu.

“Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang, mulai dari pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran uang palsu. Sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, rasio temuan uang palsu terus menurun dari 4 ppm pada tahun 2025 menjadi 1 ppm pada April 2026,” ujar Irjen Pol. Nunung Syaifuddin.

Baca Juga :  Dukung KPK Geledah Travel Haji, Pakar Hukum: Semua Harus Dipelototi

Ia mengungkapkan, pengungkapan kasus uang palsu oleh Bareskrim Polri dan jajaran sepanjang periode 2025 hingga 2026 mencapai 252 laporan polisi dengan total 1.241 tersangka.

Dari penindakan tersebut, aparat menyita 137.005 lembar uang rupiah palsu serta 17.267 lembar uang dolar palsu sebagai barang bukti.

Menurutnya, keberadaan uang palsu tidak hanya menyebabkan kerugian ekonomi bagi masyarakat, namun juga berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian nasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap rupiah.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polresta Bogor Kota Tangkap Selebgram Yang Promosikan 2 Situs Judi Online

“Uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang negara,” katanya.