Hukum  

Dukung KPK Geledah Travel Haji, Pakar Hukum: Semua Harus Dipelototi

Redaksi
Dukung KPK Geledah Travel Haji, Pakar Hukum: Semua Harus Dipelototi
Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/DR)

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu kantor agen perjalanan haji yang diduga terlibat dalam perkara korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

Lembaga antirasuah tersebut mengimbau seluruh pihak yang terkait untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung, terutama saat penggeledahan dilakukan.

Tindakan KPK ini menuai dukungan dari kalangan pakar hukum. Salah satunya adalah Yenti Garnasih, ahli hukum tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yang menilai langkah penggeledahan ini sebagai upaya penting memastikan penegakan hukum berjalan adil bagi semua pihak.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai Tersangka Gratifikasi

“Baguslah KPK menggeledah agen perjalanan haji, semua, bahkan yang besar-besar harus dipelototi betul. Jangan justru diperlakukan beda dengan yang travel dapat jatah kecil,” ujar Yenti dalam keterangannya, Kamis (14/8).

Menurutnya, proses pendalaman kasus ini berpotensi mengungkap adanya dugaan pemberian suap atau gratifikasi kepada oknum Kemenag di tingkat pusat maupun daerah.

“Sehingga mereka (agen perjalanan haji) mendapatkan kuota haji yang seharusnya reguler menjadi haji khusus,” terangnya.

Baca Juga :  Prajurit Kodam Bukit Barisan Gagalkan Aksi Begal, Satu Pelaku Ditangkap

Yenti juga menilai KPK perlu mengejar pengembalian kerugian yang nilainya diperkirakan lebih dari Rp1 triliun, yang nantinya dapat dikembalikan kembali kepada jemaah yang berhak menerima.

“Negara harus kejar kerugian itu sampai kembali, karena ini menyangkut hak masyarakat banyak,” tegas Mantan Ketua Pansel KPK ini. (DR)