Hukum  

Bareskrim dan BI Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu, 1.241 Tersangka Diamankan

Redaksi
Bareskrim dan BI Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu, 1.241 Tersangka Diamankan
Dok. Konferensi Pers Pemusnahan Uang Rupiah Palsu/Foto: Humas Polri)

Dalam kegiatan itu, aparat memusnahkan sebanyak 466.535 lembar uang rupiah palsu dari berbagai pecahan. Barang bukti tersebut berasal dari temuan perbankan melalui selama periode 2017 hingga November 2025 yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melalui mekanisme penanganan non-yudisial.

Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah setelah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tertanggal 23 Januari 2026. Dengan proses tersebut, uang palsu dipastikan tidak lagi menyerupai bentuk aslinya dan tidak dapat kembali beredar.

Wakabareskrim juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melaporkan kepada kepolisian jika menemukan uang yang dicurigai palsu.

Baca Juga :  TNI - Polri Buru Kelompok OPM Biadab Yang Tembak Danramil Aradide

“Pemalsuan uang merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Gubernur , mengatakan capaian tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi serta peningkatan kualitas bahan uang, teknologi cetak, dan sistem pengamanan rupiah yang semakin modern sehingga lebih sulit dipalsukan.

Ricky menambahkan, kualitas uang rupiah Indonesia juga mendapat pengakuan internasional. Seri uang emisi 2022 meraih penghargaan Best New Banknote Series pada ajang . Selain itu, pecahan Rp50.000 emisi 2022 menempati peringkat kedua dunia sebagai uang kertas paling aman dan paling sulit dipalsukan pada November 2024.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Investasi Fiktif Ditangkap di Kota Bogor, Satu DPO Masih Diburu

Melalui kegiatan pemusnahan tersebut, Polri bersama dan seluruh unsur Botasupal berharap masyarakat semakin waspada terhadap peredaran uang palsu serta aktif melaporkan uang yang diragukan keasliannya kepada kepolisian maupun Bank Indonesia. (DR)