Daerah  

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Perumda Bank Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Redaksi
Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Perumda Bank Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar
Dok. Konferensi Pers Ditreskrimsus Polda Jateng Terkait Dugaan Korupsi Perumda Bank Purworejo/Foto: Polda Jateng)

FaktaID.net — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kredit di Perumda BPR Bank Purworejo periode tahun buku 2013 hingga 2023.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026. Keenam tersangka masing-masing berinisial WAI, DPA, DYA, TL, WWA, dan AL yang terdiri dari pihak direksi serta debitur.

Baca Juga :  Kejati Jatim Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Program BSPS di Sumenep

Dari hasil penyidikan, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp41.316.506.200.

Berdasarkan audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan adanya realisasi kredit yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Baca Juga :  Aturan Baru Sound Horeg, Polda Jatim Siap Tindak Pelanggar

Modus yang digunakan para tersangka antara lain menggunakan debitur topengan dengan memanfaatkan identitas 39 orang lain, serta penggunaan jaminan bermasalah yang tidak sesuai ketentuan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengatakan praktik tersebut dilakukan untuk mendapatkan fasilitas kredit di luar aturan yang berlaku.