“Modus tersebut dilakukan dengan menggunakan identitas pihak lain, baik keluarga, karyawan, maupun orang lain sebagai debitur fiktif. Tujuannya untuk memperoleh fasilitas kredit di luar ketentuan yang berlaku,” ujar Djoko Julianto.
Dalam proses penyidikan, kepolisian juga bergerak cepat melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Adapun aset yang disita meliputi 66 dokumen penting, 91 sertifikat hak milik (SHM) tanah dan bangunan di wilayah Kebumen dan Purworejo, serta 223 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di wilayah Purworejo dan Kulon Progo.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain. (DR)




