Daerah  

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Perumda Bank Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Redaksi
Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Perumda Bank Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar
Dok. Konferensi Pers Ditreskrimsus Polda Jateng Terkait Dugaan Korupsi Perumda Bank Purworejo/Foto: Polda Jateng)

“Modus tersebut dilakukan dengan menggunakan identitas pihak lain, baik keluarga, karyawan, maupun orang lain sebagai debitur fiktif. Tujuannya untuk memperoleh fasilitas kredit di luar ketentuan yang berlaku,” ujar Djoko Julianto.

Dalam proses penyidikan, kepolisian juga bergerak cepat melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Terduga Penipuan Dapur MBG di Lombok Timur, Korban Rugi Rp950 Juta

Adapun aset yang disita meliputi 66 dokumen penting, 91 sertifikat hak milik (SHM) tanah dan bangunan di wilayah Kebumen dan Purworejo, serta 223 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di wilayah Purworejo dan Kulon Progo.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Baca Juga :  Polda Aceh Tahan Mantan Kepala KCP Pos Rimo Terkait Kasus Korupsi Rp1,9 Miliar

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain. (DR)