FaktaID.net — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menahan seorang tersangka berinisial LBL terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.
Penahanan dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026. LBL diketahui menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menyebut penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan rumah sakit tersebut.
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial LBL, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun Anggaran 2022 dan 2023,” demikian keterangan yang disampaikan.
Dalam perkara ini, tersangka LBL diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui progres pekerjaan proyek hingga 100 persen, meski kondisi pekerjaan dinilai belum sesuai. Tindakan itu mengakibatkan adanya pembayaran yang tidak semestinya.
“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka LBL adalah menyetujui progres pekerjaan 100 persen yang mengakibatkan pembayaran tidak semestinya,” lanjut keterangan tersebut.
Dengan penahanan LBL, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 kini bertambah menjadi enam orang.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proyek strategis daerah agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan bebas dari praktik penyimpangan.
“Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berkomitmen penuh dalam mengawal proyek strategis daerah agar berjalan sesuai aturan, demi terwujudnya fasilitas kesehatan yang layak bagi masyarakat Kabupaten Nias tanpa adanya penyimpangan,” tutup keterangan tersebut. (DR)




