Daerah  

Kejari Bengkulu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kredit Multiguna Rp10,7 Miliar

Redaksi
Kejari Bengkulu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kredit Multiguna Rp10,7 Miliar
Dok. Penahanan Tersangka Korupsi Kredit Multiguna pada PT Bank Bengkulu Kantor Cabang Jakarta/Foto: Kejari Bengkulu)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Multiguna bagi pensiunan dan pegawai aktif pada PT Bank Bengkulu Kantor Cabang Jakarta periode 2018 hingga 2019.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026, setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit dengan total pinjaman mencapai Rp10,7 miliar.

Dalam keterangannya, Kejari Bengkulu menyebut dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam proses penyaluran kredit yang berlangsung di Royal Palace, Jalan Prof. Dr. Soepomo A3, RT 13/RW 2, Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Kejati Sulut Geledah Kantor Dinas ESDM Sulut Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang

“Dalam proses pemberian kredit tersebut, terdapat pihak-pihak yang terlibat mulai dari tahapan analisa kredit hingga pencairan dana kepada para nasabah kredit multiguna pensiunan, baik yang memanfaatkan jasa fronting PT Taspen ASA maupun yang dilakukan secara langsung melalui PT Bank Bengkulu,” demikian keterangan Kejari Bengkulu, dikutip Rabu (13/5).

Penyidik menduga terdapat pelanggaran dalam tahapan analisis kredit hingga pencairan dana kepada para nasabah, sehingga menimbulkan kerugian dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malabero Kota Bengkulu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Baca Juga :  Polda Jateng Bongkar TPPU Modus Investasi Fiktif Sarang Walet, Kerugian Capai Rp78 Miliar

“Selanjutnya, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malabero Kota Bengkulu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu,” lanjut keterangan tersebut.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 603 subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (DR)