Daerah  

Kejati Sultra Geledah Kantor PT Huadi Nickel Alloy Indonesia Terkait Korupsi Ore Nikel

Redaksi
Kejati Sultra Geledah Kantor PT Huadi Nickel Alloy Indonesia Terkait Korupsi Ore Nikel
Dok. Penggeledahan di Kantor PT Huadi Nickel Alloy Indonesia/Foto: Kejati Sultra)

FaktaID.net – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan penggeledahan di kantor pada Selasa (13/5). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi jual beli ore nikel yang bersumber dari lokasi eks IUP .

Perusahaan smelter yang berlokasi di Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan itu digeledah dalam rangka melengkapi alat bukti penyidikan.

Dalam keterangannya, Kejati Sultra mengungkapkan bahwa ore nikel tersebut diduga diangkut melalui jetty serta jetty masyarakat ilegal. Pengangkutan itu disebut menggunakan dokumen atau kuota RKAB .

Baca Juga :  Kejati Riau Tahan Eks Sekdis UMKM Terkait Korupsi PMKS Bengkalis, Negara Rugi Rp30,8 Miliar

“Ore tersebut diduga diangkut melalui jetty PT. Kurnia Mining Resources (KMR) dan jetty masyarakat (ilegal), dengan menggunakan dokumen/kuota RKAB PT. Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) dengan persetujuan berlayar dari syahbandar/KUPP Kolaka,” ungkap Kejati Sultra dalam keterangannya, dikutip Rabu (13/5).

Penyidik juga menyebut pihak syahbandar/KUPP Kolaka sebelumnya telah divonis bersalah bersama delapan orang terpidana lain dalam putusan perkara terdahulu.

Proses penggeledahan berlangsung selama kurang lebih tujuh jam dan berjalan tertib serta lancar. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang disidik.

Baca Juga :  Kejati Sultra Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Kantor Penghubung Sultra Jakarta

“Dalam penggeledahan Penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tipikor yg tengah disidik,” lanjut Kejati Sultra.

Selain penggeledahan di kantor PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, sehari sebelumnya pada 11 Mei 2026, penyidik Kejati Sultra juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tamalate dan Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap perkara korupsi.

Baca Juga :  Kejati NTB Tahan Dua Anggota DPRD NTB Terkait Dugaan Gratifikasi Rp2 Miliar Lebih

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk melaksanakan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tutup pernyataan tersebut. (DR)