Daerah  

Kejati Kaltim Kembali Sita Rp57,45 Miliar dari Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar

Redaksi
Kejati Kaltim Kembali Sita Rp57,45 Miliar dari Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar
Dok. Konferensi Pers Penyitaan Uang Rp57,45 Miliar Terkait Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar/Foto: Kejati Kaltim)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali melakukan penyitaan uang senilai Rp57,45 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (20/5/2026).

Penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penerimaan negara atas pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Baca Juga :  Proyek Jembatan Otista Lebih Bayar Rp1,8 Miliar, Dana Sudah Dikembalikan ke Kas Daerah

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengatakan penyitaan terbaru itu merupakan lanjutan dari penyitaan sebelumnya yang dilakukan pada Maret 2026.

“Hari ini kami melakukan penyitaan lagi dengan penyelamatan keuangan negara Rp57,45 miliar sebagai lanjutan dari penyitaan sebelumnya pada Maret 2026,” ujar Gusti Hamdani.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Rp1,95 Miliar, Polda Sumsel Tetapkan Dua Orang Jadi Tersangka

Kasus tersebut diduga berkaitan dengan pemanfaatan barang milik negara secara tidak sah dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT JMB Group di atas hak pengelolaan lahan transmigrasi.