FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menetapkan SY, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan periode 2019–2022, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan KPU setempat pada tahun anggaran 2019–2021.
Perkara ini berawal dari pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kota Balikpapan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang nilainya mencapai sekitar Rp53 miliar. Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, yakni Rp22 miliar pada 2019 dan Rp31 miliar pada 2020.
Dalam jabatannya, SY merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Hasil penyelidikan tim Pidana Khusus Kejari Balikpapan menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,2 miliar, sebagaimana tercatat dalam hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur.
Penyimpangan tersebut meliputi pertanggungjawaban kegiatan fiktif, pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, serta penggunaan dana yang menyimpang dari peruntukan.
Selain SY, penyidik menduga ada pihak lain yang terlibat membantu perbuatan tersebut. Namun, pihak tersebut telah meninggal dunia sehingga proses hukumnya tidak dilanjutkan.
Untuk kepentingan penyidikan, SY ditahan di Rutan Kelas II A Balikpapan selama 20 hari ke depan. (DR)






