Daerah  

Kejati Kaltim Kembali Sita Rp57,45 Miliar dari Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar

Redaksi
Kejati Kaltim Kembali Sita Rp57,45 Miliar dari Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar
Dok. Konferensi Pers Penyitaan Uang Rp57,45 Miliar Terkait Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar/Foto: Kejati Kaltim)

Aktivitas penambangan itu disebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan lahan transmigrasi.

Tambahan uang tunai senilai Rp57.450.000.000 tersebut diserahkan langsung oleh salah satu tersangka berinisial BPT. Sebelumnya, BPT juga telah menyerahkan uang sitaan senilai Rp214.283.871.000 kepada penyidik.

Baca Juga :  Tiga Pejabat KPUD Sumba Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

Dengan adanya penyitaan terbaru tersebut, total uang yang berhasil diamankan dari tersangka BPT kini mencapai Rp271 miliar.

“Seluruh uang tunai ratusan miliar rupiah yang telah disita oleh kejaksaan ini nantinya dipergunakan sepenuhnya sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” lanjut Gusti Hamdani.

Baca Juga :  BPK Temukan Kerugian Negara Rp10 Miliar di PT PPE, Pemkab Bogor Diminta Kawal hingga P21

Selain menyita uang tunai, tim penyidik Kejati Kaltim juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset lainnya berupa bangunan rumah, bidang tanah, serta kendaraan roda empat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. (DR)