Aktivitas penambangan itu disebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan lahan transmigrasi.
Tambahan uang tunai senilai Rp57.450.000.000 tersebut diserahkan langsung oleh salah satu tersangka berinisial BPT. Sebelumnya, BPT juga telah menyerahkan uang sitaan senilai Rp214.283.871.000 kepada penyidik.
Dengan adanya penyitaan terbaru tersebut, total uang yang berhasil diamankan dari tersangka BPT kini mencapai Rp271 miliar.
“Seluruh uang tunai ratusan miliar rupiah yang telah disita oleh kejaksaan ini nantinya dipergunakan sepenuhnya sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” lanjut Gusti Hamdani.
Selain menyita uang tunai, tim penyidik Kejati Kaltim juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset lainnya berupa bangunan rumah, bidang tanah, serta kendaraan roda empat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. (DR)




