FaktaID.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Satuan Brimob Polda Lampung berhasil mengungkap praktik penimbunan sekaligus pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar di Kabupaten Pesawaran.
Pengungkapan ini dilakukan melalui operasi pada Rabu (8/4) di tiga titik berbeda yang berada di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan. Dalam kegiatan tersebut, aparat kepolisian mengamankan sebanyak 32 orang serta menyita sekitar 203.000 liter solar ilegal.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir Pesawaran.
“Dari hasil operasi, ditemukan tiga titik aktivitas ilegal, mulai dari pengolahan hingga penimbunan BBM,” ujar Helfi dalam konferensi pers pada Kamis (9/4).
Di lokasi pertama, petugas mendapati sebuah gudang yang difungsikan untuk mengolah minyak mentah asal Sekayu, Sumatera Selatan, menjadi solar ilegal menggunakan metode bleaching. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sekitar 26.000 liter BBM serta mengamankan 26 orang pekerja.
Sementara itu, di lokasi kedua ditemukan gudang penampungan solar yang diduga berasal dari pembelian ilegal di SPBU. Dari tempat ini, diamankan barang bukti sekitar 168.000 liter solar dan enam orang yang terlibat.




