Adapun di lokasi ketiga, aparat menemukan sekitar 9.000 liter solar ilegal. Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan gudang tersebut.
Selain BBM ilegal, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa sembilan unit truk Colt Diesel yang telah dimodifikasi menjadi tangki, 237 tandon berkapasitas 1.000 liter, tiga kapal motor, serta puluhan mesin pompa dan peralatan pendukung.
Kapolda menyebut, praktik ilegal ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp160,7 miliar. Perhitungan tersebut didasarkan pada estimasi produksi mencapai 203 ton per minggu atau 812 ton per bulan, dengan potensi kerugian sekitar Rp5.500 per liter selama kurun waktu tiga tahun.
Para pelaku dijerat Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
Polda Lampung menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal di sektor energi. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan aktivitas serupa melalui Call Center Polri 110. (DR)




