Daerah

Polisi Tetapkan Pengemudi Mobil Yang Tabrak Mahasiswa FH UGM Tersangka

Redaksi
×

Polisi Tetapkan Pengemudi Mobil Yang Tabrak Mahasiswa FH UGM Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polisi Tetapkan Pengemudi Mobil Yang Tabrak Mahasiswa FH UGM Tersangka
Dok. Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan.

FaktaID.net – Kabar duka datang dari lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM). Seorang mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2024, Argo Ericko Achfandi, meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Sabtu (24/5) di Jalan Palagan, Sleman.

Pihak kepolisian kini telah menetapkan pengemudi mobil dalam insiden tersebut, Christiano Tarigan, sebagai tersangka. Penetapan dilakukan pada Selasa (27/5) siang oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Juga :  Yenti Garnasih Jadi Saksi Ahli dalam Sidang Kasus Dugaan TPPU Koperasi AMAI di PN Kota Bogor

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan bahwa perkara ini telah memasuki tahap penyidikan setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang oleh Satlantas Polresta Sleman dengan bantuan dari Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda DIY.

“Kasus ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan satu tersangka dari pengemudi BMW dengan inisial CPP yang juga statusnya masih mahasiswa dan kampusnya sama dengan korban,” kata Kombes Pol Ihsan dalam keterangannya, pada Selasa (27/5).

Baca Juga :  Kejari Majalengka Geledah Kantor KONI, Sita 103 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Saat ini masih dalam proses pemanggilan dulu karena memang statusnya baru kita naikkan siang ini,” tambah Kombes Pol Ihsan. (DR)