FaktaID.net – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menerima penitipan uang pengganti kerugian negara senilai Rp591.717.734.400 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL, Kamis, 7 Mei 2026.
Uang ratusan miliar rupiah tersebut diserahkan melalui kuasa hukum terdakwa berinisial WS yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak 2016 dan Direktur PT SAL sejak 2011.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr Ketut Sumedana mengatakan, pengembalian tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang telah berjalan, mulai dari penyitaan hingga pelelangan aset.
“Tentu pengembalian pada sore hari ini merupakan rangkaian dari pembalikan, proses-proses penyitaan sampai proses pelelangan dan akhirnya pada hari ini bisa dikembalikan dengan nilai Rp 591 miliar,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr Ketut Sumedana dalam keterangan pers kepada awak media.
Kajati menjelaskan, penitipan uang kerugian negara itu bukan kali pertama diterima penyidik Kejati Sumsel. Sebelumnya, penyidik juga telah menerima penitipan uang dengan total Rp616.526.339.349.
Dengan tambahan pengembalian terbaru tersebut, total penyelamatan keuangan negara yang berhasil dilakukan Kejati Sumsel dalam perkara dugaan korupsi kredit kepada PT SAL dan PT BSS kini mencapai Rp1.208.832.842.250 atau sekitar Rp1,2 triliun.




