Sementara itu, estimasi total kerugian negara dalam kasus pemberian kredit bank BUMN kepada kedua perusahaan tersebut diperkirakan mencapai Rp1.428.609.427.064,15.
Terkait sisa kerugian negara sebesar Rp219.776.584.814,15 yang belum dibayarkan, Kajati Sumsel menyebut pihak terdakwa bersama keluarga telah menyatakan kesanggupannya untuk melunasi dalam waktu sekitar satu bulan.
“Dari pihak terdakwa dan keluarga sudah menyanggupi melakukan suatu pembayaran dalam 1 bulan ke depan. Sehingga kita berharap, semua kerugian seluruh kerugian negara di perkara ini sebesar Rp 1,4 triliun lebih akan lunas. Ini harapan kita semua,” ujar Kajati.
Kajati juga menegaskan, apabila sisa kerugian negara tersebut tidak dibayarkan sesuai komitmen, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melelang aset yang sebelumnya telah disita, berupa lahan perkebunan.
Menurutnya, pengembalian dana negara ini menjadi langkah penting dalam upaya penyelamatan keuangan negara dalam perkara korupsi dengan estimasi kerugian mencapai Rp1,4 triliun.
Selain proses penetapan tersangka dan pemidanaan, Kejaksaan menilai pengembalian kerugian negara juga menjadi fokus utama dalam penanganan tindak pidana korupsi. (DR)




