FaktaID.net – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan dua tersangka dugaan gratifikasi proyek pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Kedua tersangka yakni KT, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, dan anaknya RA. Keduanya diduga menerima uang Rp1,6 miliar dari pengusaha pelaksana proyek.
Informasi mengenai dugaan permintaan uang oleh oknum DPRD telah diperoleh penyidik sepekan sebelum penangkapan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyelidikan dan penyidikan.
“Kemudian pada pagi jam 10, tim kami turun ke Muara Enim melakukan penangkapan terhadap dua orang berinisial KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak anggota DPRD Muara Enim terkait adanya penerimaan sejumlah uang sebesar Rp 1,6 miliar yang diperoleh dari perusahaan, pengusaha, ataupun rekanan,” ujar Kajati Sumsel dalam keterangannya, pada Rabu (18/2).
Uang tersebut merupakan pencairan uang muka proyek irigasi senilai Rp7 miliar. Hingga kini progres pekerjaan baru mencapai 37 persen. Dari hasil penelusuran, dana Rp1,6 miliar diketahui telah digunakan untuk membeli mobil mewah Alphard putih bernopol B 2451 KYR.






