“Kami lakukan penyitaan, dan sekarang (mobilnya) lagi on the way,” ungkapnya.
Penyidik juga menggeledah tiga lokasi di Muara Enim dan menyita mobil Alphard, dokumen, serta barang elektronik.
“Dari penggeledahan tim menyita satu Mobil Alphard warna putih Plat B 2451 KYR, dokumen, barang elektronik handphone serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara tersebut,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel.
Sejauh ini, 10 saksi telah diperiksa. Penyidikan dilakukan terkait dugaan pemerasan sebagaimana Pasal 12 Huruf E UU Tipikor.
“Kepala Daerah yang bertanggung jawab juga akan kami lakukan pemeriksaan terhadap perkara ini,” tegas Kajati Sumsel. (DR)






