FaktaID.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap praktik kecurangan dalam penyaluran beras subsidi yang merugikan masyarakat.
Seorang pelaku bernama Rudy Setiawan (34) ditangkap setelah kedapatan mengemas ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ke dalam karung polos untuk kemudian dijual kembali sebagai beras non-subsidi.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia menjelaskan, dari modus tersebut tersangka telah menyalurkan 1,4 ton beras curang ke pasaran.
Dia memaparkan, tersangka memindahkan beras SPHP yang seharusnya dijual murah untuk masyarakat ke dalam karung polos berukuran 5 kg, 10 kg, dan 20 kg.
“Tersangka memindahkan isi beras SPHP yang seharusnya dijual murah untuk masyarakat, ke dalam karung polos berukuran 5 kg, 10 kg, dan 20 kg. Lalu dipasarkan kembali sebagai beras non-subsidi tanpa izin. Praktik ini jelas merugikan rakyat kecil dan melawan hukum,” kata Taufik dalam konferensi pers, pada Senin (25/8).
Kasus ini bermula dari laporan warga pada 23 Agustus 2025 mengenai peredaran beras subsidi yang dikemas ulang di kawasan Mayang, Kota Jambi. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat menuju toko milik Joni, CV Gembira Maju Bersama, di Jalan Lingkar Barat.
“Polisi kemudian bergerak cepat ke sebuah toko milik Joni, CV Gembira Maju Bersama, di Jalan Lingkar Barat. Di lokasi, polisi menemukan 174 karung beras polos dengan total 1.440 kg (1,4 ton) yang didistribusikan Rudy menggunakan mobil pick up Daihatsu Grandmax,” ungkap Taufik.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menggeledah rumah Rudy di Perumahan Bumi Citra Lestari 6, Kota Jambi. Dari lokasi tersebut ditemukan ratusan karung beras SPHP asli, timbangan, mesin jahit karung, serta ratusan karung polos yang disiapkan untuk pengemasan ulang.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 221 karung beras SPHP, 174 karung beras polos berbagai ukuran, 1 unit mesin jahit karung portabel, timbangan 30 kg, 1 unit mobil pikap Grandmax BH 8812 MY, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam praktik curang tersebut.
Atas perbuatannya, Rudy dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. (DR)






