FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Kamis (6/11). Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan penyimpangan dana bantuan biaya hidup Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK) senilai Rp420 juta.
Tim penyidik Kejari Fakfak memeriksa sejumlah ruangan, termasuk ruang staf dan ruang Kepala Disdikpora Kabupaten Fakfak.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Fakfak, Decyana Caprina, mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan surat penyidikan yang telah diterbitkan sejak 17 September 2025.
“Hari ini kami melaksanakan penggeledahan berdasarkan surat penyidikan yang telah diterbitkan sejak 17 September 2025 untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan berlangsung,” ujar Decyana.
Ia menjelaskan, fokus utama tim adalah mencari dokumen penting terkait penyaluran tambahan uang saku Beasiswa ADIK bagi mahasiswa penerima.
“Kami mencari dokumen-dokumen penting terkait penyaluran tambahan uang saku Beasiswa ADIK bagi mahasiswa penerima. Penggeledahan ini merupakan tahapan akhir dalam pengumpulan alat bukti,” tambahnya.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen daftar penerima Beasiswa ADIK, pengumuman resmi program, bukti pencairan dana, serta beberapa perangkat elektronik, termasuk laptop.
“Seluruh barang bukti tersebut akan kami periksa dan audit guna memastikan besaran kerugian keuangan negara,” tegas Decyana.
Kejari Fakfak memastikan akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum. Penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana Beasiswa ADIK akan diumumkan dalam waktu dekat,” pungkasnya. (DR)






