FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang pada Jumat (26/9) menetapkan satu tersangka baru berinisial BA, yang merupakan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Empat Lawang.
“BA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengadaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) pada desa se-Kabupaten Empat Lawang tahun 2022–2023,” ungkap pihak Kejari Empat Lawang dalam keterangannya, dilansir Rabu (1/10).
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan lanjutan berdasarkan pengumpulan alat bukti, keterangan saksi, serta tersangka lain berinisial AP yang lebih dulu ditetapkan pada Juni lalu.
“Kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.051.209.581,97,” jelas Kejari.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka BA ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 26 September hingga 15 Oktober 2025.
Kejari Empat Lawang menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini dengan profesional, akuntabel, dan transparan.
“Kami berkomitmen mewujudkan kepastian hukum serta pemulihan aset dan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan,” tegas Kejari. (DR)




