Daerah

Kejari Jayawijaya Geledah Kantor Bupati Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp8,5 Miliar

Redaksi
×

Kejari Jayawijaya Geledah Kantor Bupati Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp8,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejari Jayawijaya Geledah Kantor Bupati Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp8,5 Miliar
Dok. Tim Penyidik Kejari Jayawijaya Melaksanakan Penggeledahan di Kantor Bupati/Foto: Kejari Jayawijaya)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Jayawijaya pada Senin (27/10), dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Kantor Bupati Jayawijaya tahun anggaran 2023 senilai Rp8,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Jayawijaya. Tindakan tersebut merupakan langkah lanjutan setelah kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.

“Hari ini kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Salah satu upaya hukum yang kami lakukan adalah penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang perkara ini,” ujar Sunandar dalam keterangannya, dikutip Rabu (29/10).

Baca Juga :  Kejari Palu Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp3 Miliar

Menurut Sunandar, proyek jalan lingkar tersebut menggunakan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) APBD 2023 dengan total nilai Rp8,5 miliar. Namun, hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara laporan keuangan dan kondisi di lapangan.

“Berdasarkan dokumen, proyek ini dinyatakan selesai 100 persen, tetapi hasil pemeriksaan menunjukkan pekerjaan di lapangan belum dikerjakan sama sekali atau progresnya 0 persen,” ungkapnya.

Berdasarkan dokumen kontrak, proyek itu dikerjakan oleh CV Runi Jaya yang dipimpin direktur berinisial AHR, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah TMM, dengan masa pelaksanaan selama 65 hari kalender.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Pimpin Langsung Tes Urine, Tegaskan Zero Tolerance Narkoba

Namun, hingga masa pelaksanaan dan pemeliharaan berakhir, proyek tak pernah direalisasikan. Dari sisi keuangan, kontrak menyebutkan pembayaran dilakukan dalam tiga termin — Termin I sebesar 25 persen (Rp2,06 miliar), Termin II 40 persen (Rp3,3 miliar), dan Termin III 35 persen (Rp2,88 miliar).

Namun, dokumen keuangan daerah mencatat bahwa pencairan justru dilakukan satu kali pada 28 Desember 2023 dengan nilai Rp8,25 miliar.

Laporan BPK RI pada 6 Mei 2024 menemukan bahwa proyek pembangunan jalan tersebut tidak dilaksanakan sama sekali, dengan realisasi fisik 0,00 persen. BPK menilai kegiatan itu berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp8,52 miliar.

Baca Juga :  Gubernur Jabar Perintahkan Pembongkaran Wisata Hibisc Fantasy di Puncak Bogor

“Semua pihak yang terlibat akan kami periksa. Kalau jelas perbuatannya, kami akan naikkan ke persidangan. Semua yang korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Sunandar.

Kajari Jayawijaya memastikan bahwa penetapan tersangka akan segera diumumkan. Penyidikan pun tidak berhenti pada dua nama awal yang disebut, sebab Kejaksaan akan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pencairan dan penyusunan laporan fiktif proyek tersebut.

“Kasus ini pasti akan meluas. Kita lihat nanti siapa saja yang terlibat, semuanya akan diperiksa,” pungkasnya. (DR)