FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar resmi menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar berinisial DC.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Proyek DAM Kali Bentak Tahun Anggaran 2023.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar melakukan penahanan kepada mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar berinisial DC sebagai tersangka dugaan korupsi Pembangunan Proyek DAM Kali Bentak Tahun Anggaran 2023,” ujar pihak Kejari Blitar dalam keterangannya, pada Kamis (18/9).
DC telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 15 September 2025.
“Dimana tersangka DC diduga telah gagal dalam membina dan mengawasi pelaksanaan kegiatan Pembangunan Proyek DAM Kali Bentak Tahun Anggaran 2023,” jelas Kejari.
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp5.112.489.814,72 (lima miliar seratus dua belas juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus empat belas rupiah koma tujuh puluh dua sen).
Sebelumnya, penyidik Kejari Blitar juga telah menetapkan lima orang tersangka lain yang kini menjalani proses persidangan. (DR)






